Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Kurir Ini Bawa 9,72 Kg Sabu Diselimuti Kotoran Ayam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan juga menuntut keduanya dengan membayarkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Victory Arrival Hutauruk


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN
- Dua terdakwa kurir sabu 9,72 kg, Ayang Mansur alias Kiyang (41) dan Yabani (33) pasrah dituntut Jaksa dengan 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan juga menuntut keduanya dengan membayarkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

"Menuntut terdakwa Ayang Mansur alias Kiyang (41) dan Yabani (33) dengan pidana Pidana pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana 20 tahun penjara denda Rp 1 Miliar apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa dihadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Selama pembacaan, keduanya tampak tenang di kursi pesakitan. Keduanya tampak kompak melihat ke langit-langit.

Namun, setelah diiucapkan kata 20 tahun penjara, mimik wajah Ayanf mendadak berubah dan matanya mulai berkaca-kaca.

Tangan tampak terus digerakkan menunjukkan kegelisahan.

Baca: Pengedar Sabu Ditangkap Saat akan Bertransaksi di Pantura Kendal

Setelah persidangan, keduanya langsung dibawa ke ruangan, di perjalanan menuju Rutan PN Medan, Yabani mengungkapkan bahwa dirinya iklas dituntut 20 tahun.

"Ikhlas saja lah bang ini, apalagi mau kami buat, kami memang salah. Ini memang baru pertama kali kami lakukan itupun karena memang perekonomian kami bang," tutur Ayang dengan suara serau sambil mengelap air matanya.

Awal mula kasus, dijelaskan JPU Asni Zahara Hasibuan bahwa 22 November 2018 terdakwa Ayang selaku supir truk cold diesel sedang berada dirumah bersama terdakwa Yabani.

Lalu Yabani mengatakan kepada Ayang "Pak Yang kita kerja sama Eka (DPO) yuk ” lalu Ayang menjawab “ kerja apa Bani,?” dan dijawab terdakwa Yabanu “ membawa sabu dari sekitar Aceh ke Medan.

"Selanjutnya keduanya sepakat untuk bersedia membawa sabu yang dimintakan Eka. Namun karena mobil truk lagi rusak kemudian terdakwa Yabani mengatakan kepada Eka bahwa mobil tidak bisa dipakai karena rusak. dan tidak punya uang untuk memperbaikinya, selanjutnya Eka mentransfer uang Rp 10 juta," terang Jaksa.

Setelah mobil truk selesai diperbaiki kemudian kedua terdakwa pergi ke Lhoksumawe dengab rencana untuk membawa kotoran ayam ke Medan sekaligus menjemput sabu yang dimintakan Eka.

Keduanya tiba di depan Rumah Sakit Cut Mutia Aceh Utara, lalu orang suruhan Eka menyerahkan 1 koper warna silver dan 1 tas warna hitam kombinasi merah jambu yang dalam keadaan tergembok dan berisikan narkotika jenis sabu.

Baca: B.I iKON Keluar dari Grup karena Dugaan Kasus Narkoba, Ini Kata Polisi soal Kelanjutan Kasusnya

"Setelah menerima barang, keduanya berangkat ke Medan dengan mengendarai mobil truk Coll Diesel bermuatan kotoran ayam, dan meletakan sabtu tersebut di bagian belakang mobil," ungkap Asni.

Sesampainya di Tanjung Pura, Ayang menghubungi Eka dan mengatakan “mungkin 2 jam lagi sampai di Medan,” lalu Eka mengatakan nanti dikabarin lagi. Sampai di Pintu Tol Brayan Medan, Yabani mendapatkan nonor untuk menerima koper sabu tersebut.

"Kemudian terdakwa menyerahkan koper warna silver kepada laki-laki tersebut, setelah itu terdakwa Yabani menghubungi Eka mengatakan bagaimana dengan tas yang masih ada, lalu Eka mengatakan "tidak apa-apa itu, lanjut saja ke Jalan Cemara," sebutnya.

Sesuai dengan arahan tersebut, keduanya sampai di pintu keluar jalan Tol Haji Hanif tepatnya di pinggir jalan, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Polisi Polda Sumut mendatangi keduanya menanyakan dimana sabunya.

"Selanjutnya petugas menyuruh terdakwa Ayang mengambil tas hitam, setelah diberikan lalu Polisi menanyakan dimana lagi shabunya selain itu, lalu dijawab terdakwa Ayang sudah diserahkan tadi di Pintu Jalan Tol Brayan," terangnya.

Selanjutnya pihak Kepolisian berhasil menangkap 3 orang laki-laki penerima dengan 1 koper warna silver tersebut.

Dari barang bukti berupa 1 tas warna hitam kombinasi merah jambu yang didalamnya terdapat 1 bungkus alumunium foil yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 9.724," tutup JPU.

Pengacara dari LBH Menara Keadilan, Syarifa Sembiring mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mengajukan pledoi. "Kita akan sebisa mungkin meringankan tuntutan untuk para terdakwa," tutupnya.(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved