Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Perdagangan Orang di NTT
"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga bernama IA (40)," ungkap Tatang
“Empat tersangka sudah kami tangkap. Tiga tersangka kami tangkap di Kota Kupang dan satu tersangka kami tangkap di Batam,” ujar dia.
Keempat tersangka diamankan beserta barang bukti berupa dua ponsel, buku rekening, dan dokumen palsu korban. Tatang mengatakan, pelaku KT adalah seorang perempuan berumur 47 tahun.
Baca: Jenguk Ani Yudhoyono, Luhut : Mari Kita Berdoa yang Terbaik untuk Ibu Ani
Dia juga residivis yang baru keluar penjara tiga bulan lalu.
"Atas perbuatan mereka, para pelaku bakal dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Terlibat Kasus Perdagangan Orang di NTT, 4 Orang Ditangkap