Kamis, 2 Oktober 2025

Perusahaan Properti di Kuta Akhirnya Bayar THR Karyawan Setelah Dilaporkan ke Kemenaker

Perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut bergerak di bidang properti yang beralamat di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Editor: Dewi Agustina
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

Arya menjelaskan, selama ini laporan mengenai masalah THR ke Disnaker ESDM Bali relatif sepi.

Pada tahun ini pihaknya baru menerima satu laporan yang diteruskan oleh Kemenaker RI, sementara pada tahun sebelumnya tidak ada laporan berkait hal tersebut.

"Kalau saya hitung itu tanggal 24 paling telat dibayar (THR-nya). Nah sekarang sudah tanggal 31, cuma satu (laporan) yang masuk ya relatif lancarlah. Tapi kita buka posko resminya sampai seminggu setelah Lebaran," jelasnya.

Arya mengatakan, dibukanya posko pengaduan THR ini hingga seminggu setelah Lebaran karena ingin menampung juga masyarakat yang tidak mendapatkan THR tapi sudah lebih dahulu balik ke kampung halaman.

Bagi mereka yang sudah balik ke kampung halaman itu nantinya bisa melaporkan pada saat sudah kembali di Bali.

Ditegaskan, Disnaker ESDM Bali tidak hanya menerima laporan ketika membuka posko semata.

Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan masalah ketenagakerjaan di luar itu maka juga akan ditampung oleh Disnaker ESDM Bali.

Ketika ada laporan masuk, Disnaker ESDM Bali nantinya akan membuatkan surat perintah tugas (SPT) bagi tim yang bertugas untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Jika sudah sesuai dengan laporan yang diterima, Disnaker ESDM nantinya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan bahwa mempunyai kewajiban untuk membayar THR untuk karyawannya melalui beberapa regulasi yang ada.

Bagi perusahaan yang tidak bersedia membayarkan THR kepada karyawannya maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak 5 persen sesuai dengan aturan Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tak hanya Disnaker ESDM Bali, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bali juga membuka Posko Pengaduan THR di kantornya.

Posko yang mulai dibuka pada tanggal 29 Mei hingga 14 Juni 2019 itu dibuat untuk memberikan wadah bagi pekerja yang haknya dilanggar serta menjadi media edukasi dan advokasi bersama.

Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliranin mengatakan, dengan dibukanya posko ini, harapannya akan semakin banyak pekerja yang memahami haknya serta perusahaan juga semakin sadar untuk memenuhi hak pekerja serta pengawas ketenagakerjaan juga mampu melindungi hak-hak pekerja.

Dibuatnya posko pengaduan THR ini karena mengacu bahwa THR sebagai Hak bagi buruh/pekerja dan kewajiban bagi perusahaan.

"THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Selasa (28/5/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved