Mariamah Teriak Histeris Saat Lihat Reka Ulang Pembunuhan Anaknya
Antara pelaku yakni Tarmiadi alias Ade (30) dan bernama Nasrudin alias Udin (35), keduanya warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat terhitung masih sepupu
Hapran mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun," tegasnya.
Saat disinggung pihak keluarga sempat tidak terima karena beranggapan tukang ojek terlibat dalam kasus ini, Hapran menegaskan bahwa tukang ojek hanya sebagai saksi.
"Kami tegaskan tidak, karena tukang ojek itu hanya melihat dan mengantarkan," tutupnya.
Tangisan Sang Anak
Sementara itu, air mata anak sulung tersangka Epianti (14) terus mengalir melihat ayahnya menjadi hujatan pihak keluarga korban.
"Ya Allah, itu ada apa lagi," ujar dia sembari memeluk erat kuasa hukum ayahnya.
Epi pun berharap ayahnya bisa mendapat keringanan hukuman.
"Saya sayang Bapak, masih butuh (dia). Minta keringanan untuk Bapak," katanya sembari terbata-bata.
Kuasa hukum tersangka Nurul Hidayat mengatakan, dari hasil rekonstruksi memperlihatkan bahwa pasal 338 tidak tepat diterapkan terhadap tersangka.
Baca: Awalnya Dijerat Pasal Perusakan Korban Mutilasi Malang, Kini Sugeng Kena Pasal Pembunuhan
"Tepatnya pasal 351," ucapnya.
Kata dia, penerapan pasal 351 mengingat korban tidak meninggal di lokasi.
"Nanti saya akan buktikan di persidangan, karena korban tidak sengaja membuat korban meninggal," tandasnya.
Sempat Kabur ke Serang
Sebelumnya Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, penangkapan pelaku atas dasar laporan polisi LP/B/408/IV/2019/Resta Balam/Polsek TKB, tanggal 18 April 2019.