25 Anggota DPRK Agara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Pemilihan Komisioner KIP
KPK tengah membidik dugaan suap di DPRK Aceh Tenggara (Agara) terkait pemilihan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Surat itu ditandatangani Plt Direktur Penyelidikan, Asrizal, tertanggal 13 Mei 2019, dengan tembusan kepada Pimpinan KPK dan Deputi Bidang Penindakan.
Perihal pemanggilan ini juga dibenarkan peserta seleksi yang namanya tercantum dalam surat pemanggilan tersebut. Hanya saja, ia meminta agar namanya tidak ditulis.
"Saya akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait perekrutan komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2018-2023 yang terindikasi adanya dugaan gratifikasi atau suap. Saya hanya dimintai keterangan saja dan diminta membawa dokumen-dokumen," ujar calon komisioner KIP Agara tersebut, Kamis (16/5/2019). (as)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul KPK Panggil 25 Anggota DPRK Agara