Wali Kota Tasikmalaya Menangis di Hadapan Anggota DPRD, Pimpinan DPRD Turut Menangis, Apa Sebabnya?
Suara Budi Budiman yang menahan tangisannya pecah, membuat suasana ruang rapat ikut dalam terbawa haru.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Tersangka kasus suap Budi Budiman yang masih menjabat Wali Kota Tasikmalaya mencucurkan air mata saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (14/5/2019).
Momen tangisan Budi Budiman di depan publik ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya ia menangis saat diangkat puluhan petugas Satpol PP di kantornya beberapa waktu lalu pascaditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap.
Kali ini Budi Budiman yang menghadiri rapat paripurna terkait Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, kembali membuat suasana haru biru.
"Kepada Muspida, Pak Sekda, Pak Wakil dan semuanya terima kasih. Semoga kejadian yang menimpa saya dijadikan introspeksi bagi semua," ucap Budi Budiman yang terdengar menahan sesak di dadanya saat memberikan sambutan di hadapan anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
• Ini Penjelasan Menko PMK Puan Maharani Soal Kehebohan Isu Pemerintah akan Impor Guru
• Setelah Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Wali Kota Tasik Budi Budiman Diperbolehkan Pulang

Suara Budi Budiman yang menahan tangisannya pecah, membuat suasana ruang rapat ikut dalam terbawa haru.
Sejumlah anggota dewan yang hadir bahkan dua wakil ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim, dan Nurul Awalin, tertunduk dan menyeka matanya sesekali.
"Kenangan indah selama ini jangan hilang. Mudah-mudahan semua ini meningkatkan semangat untuk membangun Kota Tasikmalaya," lanjutnya.
Sebelum menutup sambutannya, Budi Budiman meminta doa kepada semuanya agar ia dan keluarganya kuat menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
"Andaikan ini yang terakhir kali, saya sampaikan terima kasih," ucap Budi Budiman Budiman.
Sebelumnya diberitakan, Budi Budiman diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Budi Budiman disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
• Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
• Nenek 87 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Diduga Karena Terpeleset