Cerita Lengkap Lelaki Cemburu Tikam Pria yang Akan Menikahi Mantan Kekasih
Perang mulut sempat terjadi antara Anto Iwan dengan Andre di rumah ZR di Desa Sempan dan berujung kematian.
Penyelidikan pun dilakukan polisi hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku.
"Tersangka pelaku atas nama Anto Iwan (35), pekerjaan swasta, alamat Desa Sunghin Kecamatan Merawang.
Sedangkan korban atas nama Andrew Zulkarnain Hakim (41), penjaga malam, domisili di Dusun Airsimour Pemali.
Tersangka pelaku dan koban, keduanya sama-sama warga pendatang.
Kejadian tersebut motif cemburu. Korban merupakan pacar saksi ZR, sedangkan pelaku mantan pacar saksi," jelas Sophian, saat memberikan keterangan didampingi Kapolsek Pemali, Ipda Meidy.
Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (fery laskari)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Cerita Awal Duel Maut Anto Iwan dan Andrew, Cemburu Melihat Mantan Berduaan dan Bakal Nikah