Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Cari Penyebar Video Mesum ABG di Mobil yang Viral di Bali

Sampai saat ini ia melanjutkannya, bahwa belum ada temuan baru berkaitan dengan penyebar video tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
net
Video Mesum ABG Bali 

"Karena perbuatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Jadi saya berharap dan mengimbau kepada masyarakat ketika sampai kepada siapa saja, langsung stop dan langsung hapus. Gak usah disimpan, gak usah dishare lagi. Bagi mereka yang menshare, mendistribusikan, mentransmisikan itu sudah diatur dalam UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tegasnya lagi merincikan.

Pihaknya mengakui sudah ada ratusan link bahkan lebih yang terdiri atas link website juga medsos yang sudah ditake-down oleh Siber Crime Ditreskrimsus Polda Bali.

"Ini semua yang sudah saya take down (menunjukkan ratusan) link yang telah ditake-down (diputuskan penyebarannya). Ada ratusan ini link website maupun medsos yang sudah kita take down. Itu informasi take down yang masuk ke saya saja belum yang lainnya.

"Untuk persebaran di WhatsApp sendiri, nah itukan private yah, yang jelas kita kan tidak mungkin memeriksa satu persatu handphonenya masyarakat, yang jelas saya mengimbau kepada masyarakat yang menerima share secara pribadi, bentuk WhatsApp, apalah itu, mohon dengan sangat hormat mari kita hapus sama-sama karena saya bilang itu melanggar aturan," akunya, sembari mengimbau.

Baca: Kabar 4 Anak Amien Rais Tak Lolos Jadi Anggota Dewan Viral di Medsos, Ini Penjelasan PAN

Dia menegaskan pula hingga hari ini pihaknya hanya bisa men-take down link-link yang memviralkan video tersebut.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa akun-akun Medsos yang menyebarkan bisa dijerat hukum juga.

"Bisa dijerat juga, kalau memang pemilik akun tersebut jelas. Cuma kadang-kadang akun itu abal-abal. Videonya bisa kita hapus. Tapi untuk mendapatkan pelaku dengan nama akun abal-abal itu sulit juga," imbuhnya melalui tribun-bali.com, Kamis (25/4/2019) sore tadi.

Sampai saat ini ia melanjutkannya, bahwa belum ada temuan baru berkaitan dengan penyebar video tersebut.

Begitu juga belum ada orang yang merasa dirugikan yang melapor ke unit Siber Crime.

Sementara disinggung personalia dalam video tersebut, dia mengungkapkan bisa saja disebut korban karena bukan yang menyebarkan.

"Sementara ini juga kita lidik siapakah yang menyebarkan. kan kita tidak bisa berdasarkan pengakuannya saja, kita harus lidik. Soal di mana postingan pertama, siapa memiliki, alat yang dipergunakannya.

"Untuk lokasinya belum bisa kita pastikan. Itu yang belum bisa kita pastikan, apakah di Bali, atau kah di mana. Nanti hasil penyelidikan yang kita informasikan lagi, cuma penyebarannya itu marak di Bali," lanjutnya.

Sekali lagi dirinya mengimbau kepada masyarakat, bahwa kejadian itu tidak hanya menimpa anak muda saja, tapi juga siapa saja.

"Mungkin punya kenangan yang khusus, tidak usahlah menyimpan video-video seperti itu. Atau tidak usah membuat video-video seperti itu. Karena itu sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab.

"Dan bagi mereka yang iseng-iseng posting itu, sudahlah jangan dilakukan. Bagi masyarakat yang menerima agar tidak diteruskan kembali. Karena masyarakat itu bisa jadi pelaku. Dan kalau sampai jadi pelaku ancamannya sudah jelas," harap dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved