Penganiayaan Siswi di Pontianak
Tak Percaya Hasil Visum Versi Polisi, Audrey Akan Di-USG Usai Keluar Dari Rumah Sakit
Dikatakannya lagi, Rawat Jalan tersebut satu di antanya yang akan di jalani AU adalah tindakan ultrasonografi alias USG.
Dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta Pontianak menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Hadi Sudirmansyah)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Babak Baru Kasus Audrey, Kuasa Hukum Ungkap Korban Akan di-USG Usai Keluar dari Rumah Sakit,