Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Mantan Bupati Bekasi Melahirkan Pekan Depan, Sidang Suap Perizinan Meikarta Ditunda hingga 8 Mei

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan melahirkan bayinya pekan depan, sehingga lanjutan persidangan diagendakan berlangsung Mei.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin menyimak keterangan 20 orang saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2019). Keduapuluh orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu dihadirkan guna memberikan keterangan soal jalan-jalan ke Thailand yang difasilitasi oleh pihak Meikarta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Setelah penandatanganan IPPT pada 12 Mei 2017 itu, penyerahan uang pun dilakukan namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan yakni Rp 20 miliar.

"Saya nggak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp 10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.

Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan), bersama empat terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang - undang Pemberantasan Tipikor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan), bersama empat terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang - undang Pemberantasan Tipikor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Di akhir persidangan, Neneng sempat menangis menyesali perbuatannya.

Saat ini, ia sudah mengundurkan diri dari Bupati Bekasi dan tidak ingin kembali berkarir sebagai jabatan publik.

"Tidak ingin kembali jadi bupati atau jabatan publik lainnya, termasuk jabatan politik, tidak mau. Saya sangat menyesal, saya merasa bersalah," ujar dia. 

Sementara itu nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil disebut-sebut mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, terdakwa penerima suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4/2019).

Neneng mengisahkan soal Ridwan Kamil saat menjawab sederet pertanyaan soal pengurusan Raperda RDTR Pemkab Bekasi yang sudah disetujui DPRD Bekasi, kemudian memerlukan persetujuan substantif dari Pemprov Jabar.

Raperda RDTR itu mengakomodir proyek Meikarta tahap II dan III. Tahap I baru terealisasi seluas 83,6 hektare

Seiring perjalanannya, Neneng dan Henry Lincoln selaku eks Sekretaris Dinas PUPR, meminta bantuan pada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa untuk mempercepat persetujuan substantif itu dibantu anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan DPRD Bekasi, Soleman disertai pemberian uang Rp 1 miliar untuk Sekda Jabar Iwa Karniwa pada medio Desember 2017.

Kata Neneng, inisiatif pertemuan itu diinisiasi Henry Lincoln. Hingga kasus ini bergulir, ‎persetujuan substantif itu belum ditandatangani Pemprov Jabar.

Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin menyimak keterangan 20 orang saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2019). Keduapuluh orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu dihadirkan guna memberikan keterangan soal jalan-jalan ke Thailand yang difasilitasi oleh pihak Meikarta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin menyimak keterangan 20 orang saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2019). Keduapuluh orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu dihadirkan guna memberikan keterangan soal jalan-jalan ke Thailand yang difasilitasi oleh pihak Meikarta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Hingga akhirnya, Henry Lincoln kata Neneng, mengajak untuk menemui Ridwan Kamil.

"Saat Henry sudah menjabat Sekreris Dinas Pemuda dan Olahraga, dia masih aktif mengajak saya mengurus persetujuan substantif dengan menemui Ridwan Kamil," ujar Neneng

Jaksa KPK Yadyn, mengkonfirmasi ulang soal keterangannya diajak Henry Lincoln menemui Ridwan Kamil yang belakangan belum sempat terealisasi.

"Dia (Henry Lincoln) ingin Raperda RDTR cepat selesai. Hingga saat ini, Pemkab Bekasi sudah mengesahkan Raperda RDTR namun belum mendapat persetujuan substantif dari Pemprov Jabar," ujarnya.

Saat dikonfirmasi ulang soal Ridwan Kamil itu, ‎Neneng menegaskan itu baru rencana untuk membahas kelanjutan nasib Raperda RDTR. Sehingga, belum ada pembicaraan soal uang.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menjawab pertanyaan jaksa dari KPK pada sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019). Dalam persidangan ini ada lima terdakwa, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menjawab pertanyaan jaksa dari KPK pada sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019). Dalam persidangan ini ada lima terdakwa, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved