Kasus Suap di Bekasi
Mantan Bupati Bekasi Melahirkan Pekan Depan, Sidang Suap Perizinan Meikarta Ditunda hingga 8 Mei
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan melahirkan bayinya pekan depan, sehingga lanjutan persidangan diagendakan berlangsung Mei.
Setelah penandatanganan IPPT pada 12 Mei 2017 itu, penyerahan uang pun dilakukan namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan yakni Rp 20 miliar.
"Saya nggak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp 10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.

Di akhir persidangan, Neneng sempat menangis menyesali perbuatannya.
Saat ini, ia sudah mengundurkan diri dari Bupati Bekasi dan tidak ingin kembali berkarir sebagai jabatan publik.
"Tidak ingin kembali jadi bupati atau jabatan publik lainnya, termasuk jabatan politik, tidak mau. Saya sangat menyesal, saya merasa bersalah," ujar dia.
Sementara itu nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil disebut-sebut mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, terdakwa penerima suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4/2019).
Neneng mengisahkan soal Ridwan Kamil saat menjawab sederet pertanyaan soal pengurusan Raperda RDTR Pemkab Bekasi yang sudah disetujui DPRD Bekasi, kemudian memerlukan persetujuan substantif dari Pemprov Jabar.
Raperda RDTR itu mengakomodir proyek Meikarta tahap II dan III. Tahap I baru terealisasi seluas 83,6 hektare
Seiring perjalanannya, Neneng dan Henry Lincoln selaku eks Sekretaris Dinas PUPR, meminta bantuan pada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa untuk mempercepat persetujuan substantif itu dibantu anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan DPRD Bekasi, Soleman disertai pemberian uang Rp 1 miliar untuk Sekda Jabar Iwa Karniwa pada medio Desember 2017.
Kata Neneng, inisiatif pertemuan itu diinisiasi Henry Lincoln. Hingga kasus ini bergulir, persetujuan substantif itu belum ditandatangani Pemprov Jabar.

Hingga akhirnya, Henry Lincoln kata Neneng, mengajak untuk menemui Ridwan Kamil.
"Saat Henry sudah menjabat Sekreris Dinas Pemuda dan Olahraga, dia masih aktif mengajak saya mengurus persetujuan substantif dengan menemui Ridwan Kamil," ujar Neneng
Jaksa KPK Yadyn, mengkonfirmasi ulang soal keterangannya diajak Henry Lincoln menemui Ridwan Kamil yang belakangan belum sempat terealisasi.
"Dia (Henry Lincoln) ingin Raperda RDTR cepat selesai. Hingga saat ini, Pemkab Bekasi sudah mengesahkan Raperda RDTR namun belum mendapat persetujuan substantif dari Pemprov Jabar," ujarnya.
Saat dikonfirmasi ulang soal Ridwan Kamil itu, Neneng menegaskan itu baru rencana untuk membahas kelanjutan nasib Raperda RDTR. Sehingga, belum ada pembicaraan soal uang.
