Penganiayaan Siswi di Pontianak
Giliran Siswi SMA Tersangka Penganiaya Siswi SMP yang Tertekan: Ada Ancaman Pembunuhan
Eka Nurhayati bahwa para pelaku tersebut mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Keluarga tersangka penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat guna meminta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi pelaku penganiayaan, Rabu (10/5/2019) pagi.
Kedatangan mereka diungkapkan oleh Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati bahwa para pelaku tersebut mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.
"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya.
Tekanan yang dialami oleh para pelaku di sebutkan Eka bahwa para pelaku mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi-tubi.
Baca: Ini Syarat Untuk Ducati Jika Ingin Kalahkan Marc Marquez di MotoGP Amerika
Baca: Kemlu: Perhitungan Suara di Luar Negeri Semua Serentak 17 April 2019
"Sanksi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka, ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima, jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya.
Eka menjelaskan kedua belah piham yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku.
"Karena dal UU menjelaskan bahwa pelaku juga memiliki hak dilindungi disini, itu yang sedang kita rundingkan," ujarnya.
Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab, tapi disini sudah ada beberapa pengakuan dari pihak pelaku bahwa sebenarnya ada beberapa fakta yang menjadi temuan mereka.
"Untuk lanjutan besok akan ada trauma healing yang akan diberikan kepada pelaku, nanti sore kami akan menemui korban untuk memastikan pendampingan lanjut terkait trauma healing," tandasnya.
Sebelumnya, dukungan demi dukungan mengalir terhadap keadilan kasus penganiayaan siswi di Pontianak yang diduga dilakukan oleh 12 siswi SMA di Pontianak Kalimantan Barat.
Petisi #JusticeForAudrey yang mulai dibuka sejak Selasa (9/4/2019) hingga Rabu (10/4/2019) terus banjir dukungan.
Dari pantauan tribunpontianak.co.id hingga Rabu (10/9/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, sudah sebanyak 2.364.417 yang menandatangani petisi ini.
Petisi ini ditargetkan untuk menuju angka 3.000.000.
Petisi di laman change.org mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) membela korban penganiayaan yakni siswi SMP di Pontianak berinisial AY, 14 tahun. AY dikeroyok 12 temannya gara-gara teman pria dan postingan di media sosial.
Petisi dimulai dari Fachira Anindy dengan judul: KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey! Hingga berita ini ditulis, petisi telah ditandatangani 1,8 juta warganet.