Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengemplang Pajak Sebesar Rp 450 Miliar Diringkus Setelah Diikuti Polisi Selama 2 Hari

Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga sebagai pengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat menyampaikan perkembangan kasus PT ALAM di Polda Sumut, Selasa (26/2/2019). 

Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.

Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.

Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi.

Selanjutnya, Husin diserahkan penangananya kepada petugas PPNS Polda Sumut.

Menurut informasi yang diterima, Husin disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut. (akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar setelah Dikuntit Selama 2 Hari

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved