Kasus Antonio Banerra, Polisi Ungkap Pelaku Posting Sejak Maret dan Sempat Gonta-ganti Akun
Akibat menulis ujaran kebencian di Facebook, Arif Kurniawan Radjasa, warga asal jombang diringkus Polda Jatim pada Sabtu (6/4/2019).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Akibat menulis ujaran kebencian di Facebook, Arif Kurniawan Radjasa, warga asal jombang diringkus Polda Jatim pada Sabtu (6/4/2019).
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya menjelaskan, Arif Kurniawan menulis postingan yang bernada ujaran kebencian ini dengan nama akun Antonio Banerra sejak Maret 2019 lalu.
"Dia bisa membuat postingan semacam itu murni dari cara berpikirnya sendiri. Tujuannya masih kami dalami," katanya kepada wartawan, Minggu (7/4/2019).
Cecep menambahkan, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah ada keterlibatan oknum lain dalam pembuatan postingan tersebut.
"Namun, sejauh ini penyidik sedang mendalami motif. Kami juga akan gabungkan dengan barang bukti yang sudah ada dari ponselnya dan masih kita proses," tambahnya.