Kamis, 2 Oktober 2025

Yuda Dikroyok Tiga Pemuda Saat Membela teman Wanitanya yang Akan Dilecehkan

Peristiwa terjadi 29 Juli 2018. Pada saat itu Yuda bersama teman wanitanya NS sedang duduk-duduk di areal perkantoran Pemkab Pesawaran.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Tersangka pengeroyokan Akmal di Polsek Gedong Tataan 

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan di kediaman Akmal di Desa Way Layap.

Ia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan yang menyebabkan luka-luka. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara Deski (20) masih buron.

Dalam proses interogasi polisi, terungkap ada perkara lain yang telah dilakukan para pelaku selain pengroyokan.

Tiga tersangka telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan korban Almaida warga Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan, Minggu 29 Juli 2018 pukul 20.30 WIB.

"Korban dipaksa oleh ketiga pelaku untuk memberikan HP-nya dan salah seorang pelaku mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam," tukas Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Atas perkara tersebut para pelaku juga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bela Teman Wanita yang Alami Pelecehan Seksual, Pemuda Pesawaran Babak Belur Dikeroyok Tiga Orang

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved