Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Perkara Penyebaran Video Ma’ruf Amin Berpakaian Mirip Sinterklas Digelar

JPU jerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Safwan yang menajdi terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran video Calon Wakil Presiden (Cawepres) 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (27/3/2019). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Terdakwa kasus penyebaran video Calon Wakil Presiden (Cawepres) 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas, Safwan (31), warga Nisam, Aceh Utara menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (27/3/2019).

Sidang yang dipimpin Estiono, serta dua anggota, Azhari dan Sulaiman, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah sidang dibuka, hakim langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Fakhrillah dan Al-muhajir membacakan dakwaan.

JPU memaparkan kronologis dugaan kalau video sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal.

Penggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas telah diedit oleh terdakwa dengan cara digabung dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.

Selanjutnya diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”.

Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU  pun menjerat  terdakwa dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu,  JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 45A  ayat (2) jo Pasal 28 ayat (20) UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Serta dijerat dengan Pasal 14 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Usai JPU membacakan dakwaan, sidang pun ditunda, dan akan digelar kembali Senin (1/4/2019) dengan agenda esepsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved