Caleg di Jombang Dilaporkan Gelapkan Mobil Alphard
Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Jawa Timur inisial HS dilaporkan ke polisi oleh rekannya sendiri
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Jawa Timur inisial HS dilaporkan ke polisi oleh rekannya sendiri, Hadi Purwanto (44), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
HS yang juga ketua DPC sebuah parpol cukup besar tersebut dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Alphard milik Hadi Purwanto.
Laporan oleh Hadi Purwanto didampingi kuasa hukumnya Edi Haryanto tertanggal, 22 Maret 2019, ke Mapolres Jombang dengan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: TBL/90/III/RES.I.II/2019/JATIM RES JBG tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan satu unit mobil.
“Saya selaku penasihat hukum pelapor, Jumat kemarin resmi melaporkan seseorang berinisial HS dengan dugaan pasal penggelapan ataupun penipuan sebagaimana diatur pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Edi, kepada surya.co.id, Selasa (26/3/2019).
Menurut Edi, sebetulnya antara kliennya dengan HS sempat melakukan negoisasi beberapa kali terkait penyelesaian masalah tersebut.
Kata Edi, terlapor HS dengan kliennya sempat menempuh jalur kekeluargaan. Namun, sambung Edi, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya.
“Kami tunggu sampai hari H sebagaimana yang dijanjikan sendiri oleh HS. Namun tetap tidak ada itikad baik dari HS untuk menyelesaikan permasalahan,” tutur Edi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Hadi Purwanto.
“Kami memang sudah menerima laporan dari saudara Hadi Purwanto. Untuk selanjutnya segera kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan dari saksi dan terlapor,” pungkas Azi.