Sabtu, 4 Oktober 2025

Seorang Dokter di Semarang Diseret ke Mejau Hijau Gara-gara Gelapkan Uang Koperasi Rp 780 Juta

Dokter Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan uang Rp 780 juta milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera.

Editor: Sugiyarto
Istimewa
Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera mencapai Rp 780 juta. 

"Hingga pinjaman jatuh tempo pada 30 Maret 2017, terdakwa tidak juga melakukan pelunasan.

Saat ditagih, terdakwa selalu berjanji akan melunasi namun tidak ditepati," katanya.

Pihak KSP pun mengecek lokasi tanah dan bangunan yang diagunkan, ternyata sudah dijual ke orang lain di antaranya saksi Nurul Hajar Nuzulia.

"Uang hasil penjualan itu tidak digunakan melunasi pinjaman tapi dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.

Terpisah, manajer KSP Maju Makmur Sejahtera, Tegoeh Waloeja, mengatakan, terdakwa meminjam dana di koperasinya yang terletak di jalan Fatmawati nomor 29 Semarang, sebesar Rp 780 juta kemudian dijaminkan 2 sertifikat rumah.

Pengikatannya melalui SKMHT (surat kuasa memasang hak tanggungan) dengan asumsi rumah tersebut dapat segera laku dijual, sehingga segera memberikan pelunasan.

"Lalu ada perpanjangan, tapi ternyata terdakwa juga belum bisa melunasi hutangnya dalam waktu musiman enam bulan.

Akhirnya diberi kompensasi, tapi enam bulan berikutnya tidak bisa bayar lagi, termasuk bunganya," kata Tegoeh Waloeja, Minggu (24/3/2019).

Selanjutnya, kata Tegoeh, di pertengahan jalan, agunan dialihkan ke orang lain dengan cara meminjam sertifikat yang dijaminkan untuk dilihatkan ke pembeli.

Dua sertifikat yang diagunkan pun telah dipecah menjadi tiga sertifikat oleh terdakwa.

"Kami tahunya setelah lihat tanah dan bangunan, ternyata sudah ada yang membeli dan menempati.

Akhirnya kami laporkan kasusnya," tandasnya. (tribunjateng/lyz)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dokter di Semarang Ini Didakwa Tipu Koperasi hingga Rugikan Rp 780 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved