Jumat, 3 Oktober 2025

Seorang Dokter di Semarang Diseret ke Mejau Hijau Gara-gara Gelapkan Uang Koperasi Rp 780 Juta

Dokter Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan uang Rp 780 juta milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera.

Editor: Sugiyarto
Istimewa
Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera mencapai Rp 780 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang dokter umum sebuah klinik di Ngaliyan, Kota Semarang, dibawa ke meja hijau.

Dokter Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan uang Rp 780 juta milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Didik Sudarmadi, terdakwa dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa membuat KSP Maju Makmur Sejahtera mengalami kerugian Rp 780 juta.

Tak hanya itu, KSP juga tidak bisa melakukan eksekusi atas jaminan dengan cara lelang terhadap tanah dan bangunan yang diagunkan terdakwa.

Terdakwa juga didakwa merugikan seorang saksi bernama Nurul Nuzulia sebesar Rp 400 juta.

Terdakwa disebutkan melakukan jual beli tapi saksi hanya mendapat akta jual beli.

Tidak bisa memiliki sertifikat lantaran tidak bisa diurus menjadi sertifikat hak milik.

JPU Didik memaparkan, kejadian itu bermula pada 30 Maret 2016 lalu.

Terdakwa mengajukan pinjaman ke KSP Maju Makmur Sejahtera dengan agunan dua sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama terdakwa selama enam bulan.

Pengajuan pun cair sebesar Rp 700 juta dan rencananya akan digunakan terdakwa membangun rumah di lahan tersebut yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa.

"Terdakwa menemui saksi bernama Tegoeh Waloeja dan mengatakan agar tidak memasang Hak Tanggungan karena sudah ada calon pembeli.

Saksi percaya dan tidak memasang Hak Tanggungan," ujar JPU Didik dalam dakwaannya.

Setelah jatuh tempo, ternyata terdakwa belum melakukan pelunasan dan mengajukan perpanjangan pinjaman musiman lagi.

Permohonan perpanjangan pinjaman itu disetujui pada September 2016 sesuai Akta Perjanjian Pinjaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved