Kementerian ESDM Resmikan PJU Tenaga Surya di 40 Titik di Toraja Utara
Meski PJU TS tersebut merupakan realisasi program anggaran TA 2018, namun ia akan melaporkan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan
PJU-TS merupakan solusi untuk digunakan di dua area yakni jalan di daerah yang belum terjangkau listrik PLN atau daerah yang telah terlistriki PLN namun ingin mengurangi konsumsi listrik daerahnya.
Dasar hukum Pemasangan PJU-TS adalah Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi.
Pada tahun 2018, program PJU-TS ditargetkan akan dilaksanakan di 26 Provinsi, dengan jumlah PJU-TS sebanyak 21.837 titik di mana Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan alokasi pemasangan PJU-TS sebanyak 1.977 titik.
Rincian jumlah PJU-TS yang telah dipasang di Provinsi Sulawesi Selatan antara lain di Kabupaten Toraja Utara 40 titik, Sulawesi Selatan Kabupaten Tana Toraja 35 titik, Sulawesi Tenggara Kabupaten Buton 100 titik, dan Sulawesi Tengah Kabupaten Morowali 125 titik.