Kamis, 2 Oktober 2025

Kementerian ESDM Resmikan PJU Tenaga Surya di 40 Titik di Toraja Utara

Meski PJU TS tersebut merupakan realisasi program anggaran TA 2018, namun ia akan melaporkan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi meresmikan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya di 40 titik di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada Kamis (21/3/2019). 

PJU-TS merupakan solusi untuk digunakan di dua area yakni jalan di daerah yang belum terjangkau listrik PLN atau daerah yang telah terlistriki PLN namun ingin mengurangi konsumsi listrik daerahnya.

Dasar hukum Pemasangan PJU-TS adalah Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi.

Pada tahun 2018, program PJU-TS ditargetkan akan dilaksanakan di 26 Provinsi, dengan jumlah PJU-TS sebanyak 21.837 titik di mana Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan alokasi pemasangan PJU-TS sebanyak 1.977 titik.

Rincian jumlah PJU-TS yang telah dipasang di Provinsi Sulawesi Selatan antara lain di Kabupaten Toraja Utara 40 titik, Sulawesi Selatan Kabupaten Tana Toraja 35 titik, Sulawesi Tenggara Kabupaten Buton 100 titik, dan Sulawesi Tengah Kabupaten Morowali 125 titik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved