Bandar Narkoba di Pamekasan Diringkus Polisi Saat Pasok Sabu ke Bangkalan
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih marak terjadi di Pulau Madura.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih marak terjadi di Pulau Madura.
Terbukti, Satreskoba Polres Bangkalan menggagalkan transaksi sabu seberat 123 gram atau lebih dari satu ons di Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Sabu sebanyak itu dipasok dari Pamekasan. Kabupaten yang berjarak sekitar 100 Km dari Kabupaten Bangkalan.
Kepastian asal sabu itu terungkap dalam pers rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Jumat (8/3/2019).
"Bandar diakui tersangka berasal dari luar Bangkalan, yakni Pamekasan," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP puguh Suatmojo di hadapan awak media.
Dalam kesempatan itu, tersangka Agus Widodo (24), warga Desa Pangpong Kecamatan Labang dihadirkan. Ia berperan sebagai perantara sabu lintas kabupaten di Pulau Madura.
Modus operandinya, pemuda tamatan SMA itu menelpon si bandar asal Kabupaten Pamekasan begitu menerima pesanan sabu.
"Ketika sabu dari bandar sudah di tangan, tersangka Agus menghubungi pemesan untuk menentukan lokasi transaksi," jelasnya.
Satreskoba Polres Bangkalan menangkap tersangka Agus ketika hendak melakukan transaksi di depan Pasar Pangpong Desa/Kecamatan Labang, Selasa (5/3/2019).
Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 92,24 gram. Sabu itu rencananya akan diberikan kepada pemesan. Sedangkan 28,50 gram sabu dan 1,58 gram sabu, didapat polisi dalam penggeledahan di rumahnya.
Di rumah Agus, polisi juga menyita sebuah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, sebuah ponsel merk Samsung, kasebo, sebungkus bekas plastik plester kompres demam.
Boby mengatakan, pihaknya telah lama memantau gerak-gerik tersangka sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat.
Hingga akhirnya, Agus dibekuk di depan Pasar Pangpong ketika menunggu pemesan sabu yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"Kami kembangkan dengan penggeledahan di rumahnya. Total barang bukti yang kami sita sebanyak 123 gram," kata Boby.
Selain beralamat di Desa Pangpong, tersangka yang bekerja sebagai kernet truk itu juga tercatat sebagai warga di Jalan Warakas V Gg 4 Desa Warakas Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara.