Polisi Kantongi 3 Bukti Baru Kasus Dugaan Guru SDN Kota Malang Cabuli Siswinya Usai Olahraga
Hingga kini, Guru IM yang cabuli puluhan siswinya di SDN Kauman 3 Kota Malang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Akui Lakukan Pelecehan Seksual
Guru IM mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya di SDN Kauman 3 Kota Malang usai jam pelajaran olahraga.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (23/2/2019).
Guru IM melakukan pelecehan seksual ketika para siswinya sedang ganti baju seragam sekolah.
"Dari hasil penyelidikan kami pada Sabtu (26/2/2019), terlapor ini mengaku telah meremas dan meraba siswinya," ujarnya.
Saat ini, status penanganan kasus dugaan pencabulan kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Walaupun begitu, Komang masih belum menetapkan IM sebagai tersangka lantaran masih ada saksi yang masih diperiksa tim penyidik.
"Pengakuan IM ini akan menjadi bukti kuat kami untuk penetapan tersangka, karena terlapor ini sangat kooperatif dalam memberikan keterangan. Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para saksi, baik itu wali murid, guru dan dari Dinas Pendidikan Kota Malang," ucapnya.
Hingga sampai saat ini, telah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kata Komang, perkembangan proses penyidikan telah menemui titik terang, karena kasusnya telah mengerucut.
"Tempo dugaan kasus pencabulan ini terhitung sejak Desember 2018. Jika memang terbukti, IM akan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Jalani Sanksi Non Aktif
Guru olahraga berinisial IM yang dilaporkan wali murid karena dugaan pelecehan seksual pada siswa SDN Kauman 3 Kota Malang menjalani sanksi non aktif sebagai guru sejak pekan lalu.
Ia juga mendapat penundaan kenaikkan pangkat pada April 2019.
"Harusnya naik 3D jadi tetap 3C," jelas IM ketika ditemui di kantor Pengawas Sekolah, Rabu (13/2/2019).