Ratusan Nelayan Ancam Bakar Perahu Jaring Sarkak Jika Barang Bukti Jaring Sarkak Dilepas
Mereka ditangkap, karena menangkap ikan menggunakan jaring sarkak di perairan antara Talango dan Gapura sangat dilarang.
Laporan Wartawan Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Ratusan nelayan dari Kecamatan Talango dan Kecamatan Gapura tak mau pulang ketika mereka mengepung kantor Polisi Air Polres Sumenep, di Pelabuhan Kalianget, Senin (18/2/2019).
Pasalnya, setelah barang bukti perahu dan jaring sarkak pencakar ikan diserahkan ke polisi.
Selama hampir dua jam, mulai pukul 12.00 - 13.45 WIB, tetap belum ada keputusan tegas dari polisi untuk meyakinkan mereka.
Padahal, barang bukti yang diserahkan ke Polisi Air Kalianget adalah BB milik empat nelayan asal Kecamatan Dungkek, berupa perahu dan jaring sarkak (jaring besi) yang ditangkap nelayan Kecamatan Talango dan Kecamatan Gapura.
Mereka ditangkap, karena menangkap ikan menggunakan jaring sarkak di perairan antara Talango dan Gapura sangat dilarang.
Baca: Prabowo Cenderung Kalem Saat Debat Kedua Capres, Diduga Ini Penyebabnya
"Jangan disuruh pasti kita bakar perahunya, coba bilang sekali lagi suruh bakar, akan saya bakar perahu ini," tegas, seorang anggota nelayan yang memakai kaos warna kuning dan lengan panjang diatas perahu pelaku.
Suasana Senin siang itu semakin memanas di pinggir pantai, sebelah timur Kantor Polisi Air Polres Sumenep.
Baca: Konten Horor Jurnalrisa Dinilai Janggal, Risa Saraswati: Terima Kasih Telah Menyadarkan Saya
Setelah terjadi cekcok antara nelayan dengan anggota polisi.
Polisi yang menghadap ke timur meminta, nelayan untuk tenang dan menghargai tugasnya.
"Kenapa mulai dulu setiap pelaku yang sudah ditangkap dilepas pak, bahkan saya sendiri sudah tiga kali menangkapnya," tambah nelayan yang memakai topi warna merah.
Pantauan Tribunmadura.com, tiga polisi berusaha melerai adu jotos dengan pihak pelaku yang memakai topi dan berkaos biru. Karena ada cekcok mulut, untungnya polisi bisa mengamankan.
Baca: Ada Kericuhan di Ruang Debat, KPU: Bila Ada yang Tidak Tertib, Tugas Kami Menertibkan
Perahu nelayan yang dibawa empat orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan jaring sarkak (cakar besi) itu asal Kecamatan Dungkek, dan ditangkap oleh nelayan juga.
Sebab biasanya nelayan Kecamatan Talango - Gapura itu menangkap ikan menggunakan jaring biasa, jika menggunakan jaring sarkak akan merusak terumbu karang.
"Kalau karangnya sudah tidak ada, ikan kecilnya sudah habis maka kami sebagai nelayan suruh cari usaha kemana lagi pak," kata Muhammad, nelayan asal Kecamatan Gapura. (Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Aksi Nelayan di Sumenep Memanas, Ratusan Nelayan Ancam Bakar Perahu Jaring Sarkak Jika BB Dilepas