Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Pengakuan Terdakwa Kasus Perizinan Meikarta: Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Minta Uang Rp 3,5 M

Fitradjaja berkisah, ‎Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin meminta uang Rp 3,5 miliar terkait perizinan di Dinas PUPR.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Fitradjaja Purnama mengaku tidak pernah menawarkan atau menjanjikan uang kepada sejumlah ASN di sejumlah dinas jajaran Pemkab Bekasi, untuk memuluskan perizinan. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

"Sering kali saya alami, proses perizinan selesai tapi suratnya ditahan padahal sudah diteken‎. Akhirnya bisa keluar setelah ada uang," ujar Fitradjaja.

Fitradjaja menegaskan, urusan uang selalu ia komunikasikan dengan Billy Sindoro, Christopher Mailool dan Henry Jasmen.

Fitradjaja mengaku dikenalkan dengan Billy Sindoro oleh Henry Jasmen dan diminta untuk mengurus perizinan Meikarta dengan fee SGD 1000 per hari atau Rp 10 juta per hari.

Sidang kali ini terbilang tidak biasa karena digelar hingga malam hari.

‎Sidang kali ini mengejar target pada 4 Maret, majelis hakim yang menangani kasus ini akan membacakan vonis.

Pasalnya, masa penahanan untuk empat terdakwa berakhir pada 11 Maret. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved