Oknum Kades di Bangkalan Diamankan Saat Konsumsi Sabu
Diamankan barang bukti sebanyak 49,71 gram sabu, uang tunai senilai Rp 1,35 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk menggulung 37 budak sabu.
Mereka merupakan hasil ungkap dari 28 kasus oleh Satreskoba dan Polsek jajaran selama Operasi Tumpas terhitung sejak 26 Januari hingga 6 Februari 2019.
Para pelaku dikumpulkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (13/2/2019).
"Operasi Tumpas digelar serentak di seluruh Indonesia. Kami berhasil menangkap 37 tersangka," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan.
Hendy menjelaskan, dari para pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 49,71 gram sabu, uang tunai senilai Rp 1.350.000, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca: Enam Pengedar Sabu Jaringan Kampung Ambon Ditangkap Polisi
"Ada satu oknum kades, 20 swasta, 11 wiraswasta, sopir, pedagang, dan dua tersangka tanpa pekerjaan," jelas Hendy.
Data yang dirilis Humas Polres Bangkalan, Satreskoba mengungkap 11 kasus dengan 15 tersangka, Polsek Tanjung Bumi ungkap 1 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Tragah dan Socah masing-masing 2 kasus dengan 3 tersangka.
Polsek Sukolilo, Arosbaya, dan Geger masing-masing dua kasus dengan 2 tersangka.
Disusul Polsek Kamal, Burneh, Galis, Modung, Konang, dan Klampis masing-masing satu kasus dan satu tersangka.
"Ada dua tersangka berusia di bawah umur, hasil ungkap dari Polsek Tanjung Bumi," pungkasnya.