Pengacara Tolak Rencana Sidang Bahar bin Smith di Kota Bandung
Alasan pemindahan sidang digelar di Kota Bandung menurut Kejati Jabar karena alasan keamanan dinilai tidak masuk akal
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Tersangka kasus penganiayaan, Bahar bin Smith menginginkan sidang kasusnya digelar di Kabupaten Bogor.
Kejaksaan Negeri Cibinong melayangkan surat penetapan ke Mahkamah Agung (MA) agar sidang kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
"Alasannya biar dekat dengan keluarga. Lalu waktu dan tempat kejadian di Kabupaten Bogor. Jadi Bahar berharap sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Selain itu, kami lebih mudah kalau koordinasi," ujar Sugito Atmo Prawiro, pengacara Bahar bin Smith via ponselnya, Jumat (8/2).
Tim pengacara keberatan sidang kasus Bahar digelar di Kota Bandung padahal waktu dan tempat kejadian terjadi di Kabupaten Bogor.
Baca: Banyak Pesawat Lion Air Menganggur di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Sepi Penumpang
MA sendiri belum mengabulkan permintaan Kejaksaan Negeri Cibinong
"Kami keberatan jika siang digelar di Bandung. Secara hukum, tempat dan kejadian terjadi di Bogor. Maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili," katanya.
Alasan pemindahan sidang digelar di Kota Bandung menurut Kejati Jabar karena alasan keamanan dinilai tidak masuk akal.
"Saya khawatir ini bukan masalah keamanan, ini politis dan tidak berdasar hukum. Ayo kita sidang di Cibinong. Kalau menyangkut mengenai keamanan saya jamin teman-teman akan disiplin untuk hal yang semacam ini dan akan menghormati proses hukum yang dijalankan," kata Sugito.
Praktisi hukum Fathir Rizkia Latif berpendapat, rencana pemindahan sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Kota Bandung dari Kabupaten Bogor, jadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Indonesia.
"Karena Kuhap Pasal 84 mengatur soal kewenangan pengadilan negeri mengadili tindak pidana yang terjadi di wilayahnya. Artinya, jika kasus penganiayaannya di Kabupaten Bogor, sidangnya ya di Bogor. Pasal 84 Kuhap sudah mengatur jelas soal itu. Jika dipaksakan di Kota Bandung, jelas preseden buruk bagi dunia peradilan," ujar praktisi hukum di Kota Bandung, Fathir Rizkia Latif di Jalan Moch Ramdan, Jumat (8/2).
Ia tidak memungkiri Pasal 85 Kuhap mengatur soal pengecualian sidang digelar di pengadilan negeri lain, atau pengecualian terhadap Pasal 84.
"Memang ada pengecualian dari Pasal 84 itu, yakni di Pasal 85. Tapi sepenting apakah kasus itu harus disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, kalau hanya alasan keamanan, memangnya di Bogor tidak sanggup mengawal sidang," ujar Fathir.
Kejaksaan Negeri Cibinong melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Pasal 85 Kuhap, agar MA menunjuk PN Bandung untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Semoga saja MA menolak permintaan tersebut," ujar Fathir.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(men)