Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di Bekasi

Terungkap di Persidangan, Uang Suap Perizinan Meikarta Berasal dari PT Mahkota Sentosa Utama

Di persidangan, jaksa KPK menampilkan sejumlah bukti surat tentang pencairan uang senilai puluhan miliar dari PT MSU untuk biaya operasional.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Jaksa KPK pada sidang ini memanggil sembilan orang saksi, delapan saksi memenuhi panggilan sementara satu saksi lainnya yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak hadir di persidangan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dalam bukti surat ditampilkan juga peruntukan uang itu untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jaksa sempat menyinggung apakah uang itu untuk suap IMB dan IPPT yang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah pada Juni 2017, Sony membantah.

"Kami perusahaan terbuka, punya tanggung jawab ke RUPS dan publik sehingga tidak mungkin menyetujui uang-uang untuk keperluan tidak resmi," ujar Sony.

Ia berdalih, uang Rp 3,5 miliar itu justru untuk uang pesangon Edy Dwi Soesianto.

"Itu uang pesangon untuk pak Edy Dwi Soesianto yang sudah pensiun tapi dipekerjakan kembali untuk mengurus perizinan," ujar Sony.

Jaksa menanyakan mengapa di bukti surat tertulis itu disebut biaya operasional, bukannya uang pesangon sebagaimana dimaksud Sony.

"Karena untuk menjaga kondusifitas di internal karyawan sesama perusahaan," ujar Sony‎.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved