Bu Guru Agama di Aceh Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Korbannya Anak Cowok dan Cewek
Wanita berinisial N (31) yang merupakan guru agama di Kabupaten Aceh Utara digelandang Polres Aceh Utara.
“Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” kata Iptu Rezki.
Selain itu, tersangka juga mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2 ribu.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” tambah Iptu Rezki. (