Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Kode CD pada Kasus Suap Proyek Meikarta, Ternyata Maksudnya Uang Rp 300 Juta

Pemberian uang tahap III senilai Rp 200 juta dilakukan di Bekasi. Sahat mendapat Rp 130 juta.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
‎Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori jadi saksi kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori jadi saksi kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1/2019).

Mereka jadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi.

Sahat dan Asep tidak mengenali Billy, dan hanya mengenali Henry Jasmen.

Dalam dakwaan jaksa untuk Billy Sindoro, mereka mendapat uang dari Henry Yasmen selaku konsultan perizinan Meikarta senilai Rp 1 miliar‎ 60 juta terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement.

Surat permohonan diajukan oleh Edy Dwi Soesianto dari perusahaan pengembang Meikarta.

Untuk pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement itu, disepakati Rp 20 juta per unit.

Selama persidangan, mereka dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap.
Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp 200 juta.

"Diberi Rp 200 juta dari Henry Jasmen. Saya bagi lagi ke Asep Buchori Rp 70 juta dan sisanya oleh saya," ujar Sahat Banjarnahor.

‎Pada tahap II, penyerahan dilakukan pada Juni 2018 di rest area KM 19 senilai Rp 300 juta.

Di persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Henry Jasmen dan Sahat Banjarnahor.

Di percakapan itu, terdengar kalimat "CD" diucapkan dari keduanya untuk dibawa di rest area.

Baca: Istri dan Ibunda Menangis saat Pengantin Pria Dibawa Polisi Buntut Kericuhan di Pesta Pernikahan

"Saat itu saya perintahkan Asep Buchori untuk membawanya," ujar Sahat.

Asep Buchori membenarkannya bahwa ia diperintah Sahat untuk membawa CD ke rest area.

"Saya sempat tanya kenapa harus saya yang ambil. Tapi kata Pak Sahat, saya yang ambil. Akhirnya saya ambil kesana," ujar Asep.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved