Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Kode CD pada Kasus Suap Proyek Meikarta, Ternyata Maksudnya Uang Rp 300 Juta

Pemberian uang tahap III senilai Rp 200 juta dilakukan di Bekasi. Sahat mendapat Rp 130 juta.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
‎Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori jadi saksi kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Ditanya soal apa itu "CD", Sahat dan Asep awalnya tidak mengetahui.

"Saya dikasih tahu Pak Henry Jasmen, enggak tahu CD itu apa. Setelah bertemu, CD itu artinya uang. Saat itu saya terima Rp 300 juta. 120 juta ke Pak Asep dan sisanya saya," kata Sahat yang dibenarkan juga oleh Asep.

"CD itu ternyata uang," ujar kata Asep.

Adapun pemberian uang tahap III senilai Rp 200 juta dilakukan di Bekasi. Sahat mendapat Rp 130 juta.

"Pada tahap 3 saya yang ambil uangnya. Dan saya dapat Rp 70 juta, sisanya samaPpak Sahat," kata Asep.

‎Pada tahap 4, ia menerima uang dalam bentuk dolar Singapura.

Kemudian Asep tukarkan uang dari Henry Jasmen tersebut sehingga diketahui nilainya Rp 245 juta.
Uang itu dibagi lagi antara mereka berdua.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved