Minggu, 5 Oktober 2025

Bantu Warga Kuasai Tanah Penyandang Disabilitas, Sejumlah Perangkat Desa Jadi Tersangka

Dewa Nyoman Oka yang hidup sendirian dalam kondisi tunarungu dan tunawicara, diduga dimanfaatkan oknum warga dan perangkat desa di Banjar Tarukan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Korban Dewa Nyoman Oka saat memberikan keterangan pers, didampingi kuasa hukumnya, Made Somya Negara (dua dari kiri), di Gianyar, Kamis (24/1/2019). TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA 

"Karena itu, perlindungan hukum pada korban tidak boleh hanya dalam bentuk hukum pidana, tetapi juga penghilangan diskriminasi dalam pelayanan publik maupun perlindungan dalam hukum privat seperti hukum perda yang terjadi saat ini,” tandasnya.

Kelima pihak belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Baca: Pasangan Kekasih Diduga Bunuh Diri di Kamar Hotel, Jasad Roy Tergantung, Aisyah Berlumuran Darah

Kejahatan Sistematis
Somya Putra mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan kelima tersangka ini sangat sistematis.

Berawal adanya program PRONA di tahun 2017.

Lantaran korban selama hidupnya memiliki keterbatasan dan hanya hidup sebatang kara, dua tersangka Dewa Merta dan Nyoman Swastika diam-diam mengajukan dan masukan tanah korban ke dalam sertifikat tanahnya.

Mereka juga memalsukan tanda tangan pendamping.

Sementara, ketiga oknum perangkat desa ini ditetapkan tersangka, lantaran diduga ikut membantu kedua tersangka utama menyiapkan dan menandatangani berkas penerbitan sertifikat.

“Kejahatan ini dilakukan secara sistematis. Hukum harus memberikan keadilan pada korban, supaya tidak terjadi pada penyandang disabilitas lainnya,” tandas Somya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Klian Banjar, Bendesa & Perbekel Jadi Tersangka, Diduga Bantu Warga Kuasai Tanah Milik Nyoman Oka

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved