Sabtu, 4 Oktober 2025

Tiga Remaja Ini Jual Sepada Gunung Hasil Curian ke Polisi, Begini Ceritanya

Gusti mengaku nekat mencuri sepeda di Perumahan Korpri Sukarame untuk cari tambahan uang jajan dan beli ponsel

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Rosef pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan traksaksi jula beli yang tidak resmi.

"Karena jika ketahuan membeli barang curian, bisa dikenai pasal 480 KUHP sebagai penadah," tandasnya.

Gusti mengaku nekat mencuri untuk cari tambahan uang jajan dan beli ponsel.

"Masih kata Gusti, ia membandrol sepeda gunung tersebut dengan harga Rp 18 juta.

"Awalnya Rp 18 juta, tapi karena ditawar jadi Rp 13 juta," paparnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved