Sabtu, 4 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Tokoh Ini yang Berperan di Balik Penetapan Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online

Selain fakta-fakta hukum, pendapat sosok pria ini juga berperan besar sehingga Polda Jatim akhirnya menjadikan Vanessa Angel sebagai tersangka.

Editor: Sugiyarto
Surya/Mohammad Romadoni
Vanessa Angel Terlihat Cantik saat ke Polda Jatim untuk Wajib Lapor Saksi Kasus Prostitusi Online 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Alasan penyidik Polda Jatim menetapkan artis sinetron dan FTV Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka kasus prostitusi online dinyatakan sudah dengan pertimbangan matang.

Selain fakta-fakta hukum, pendapat sosok pria ini juga berperan besar sehingga Polda Jatim akhirnya menjadikan Vanessa Angel sebagai tersangka. 

Adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori yang meminta polisi tidak hanya memproses hukum mucikari dalam kasus prostitusi, tetapi juga pelaku prostitusi dan pelanggannya.

Seperti diberitakan Vanessa Angel jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya, Rabu (16/1/2019).

Penetapan status tersangka Vanessa Angel ini disampaikan sendiri oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah, Rabu (16/1/2019).

Kapolda Jatim menjelaskan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.

Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).

"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.

Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia).

"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan mempersiapkan surat pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka.

"Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim," pungkasnya. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori meminta polisi tidak hanya memproses hukum mucikari dalam kasus prostitusi.

Dia meminta pria hidung belang dan pekerja seks komersialnya juga dihukum dan ditangkap.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved