Selasa, 30 September 2025

Rahmawati Lihat Suaminya Tersungkur Usai Ditikam Menggunakan Badik

Tusukan terakhir di dada kiri, membuat suaminya jatuh terkapar dan saat dilarikan ke rumah sakit, suaminya telah tiada

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
dok Tribun Manado
Rahmawati, bersaksi atas pembunuhan suaminya di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (9/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM,  MANADO - Rahmawati, istri almarhum Tamsul, korban pembunuhan di Air Terang Malalayang Satu Timur, Manado, bersaksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (9/1/2019).

Di hadapan hakim, Rahmawati menjelaskan lagi kronologi saat suaminya kehilangan nyawa, 1 Juli 2018 lalu.

Ia melihat itu dengan mata kepalanya sendiri.

Rahmawati membenarkan terdakwa Tuswandi yang menjadi aktor utama pembunuhan ini

Ia mengingat-ngingat, Tuswandi menusuk suaminya empat kali dengan pisau badik.

Tusukan terakhir di dada kiri, membuat suaminya jatuh terkapar dan saat dilarikan ke rumah sakit, suaminya telah tiada.

Baca: Polisi Buru Seorang Pria Berinisial S Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa kronologis kasus pembunuhan ini berawal ketika saksi Rahmawati, saksi Angky dan korban tengah berbincang-bincang di lorong.

Kemudian lewat terdakwa Reynold yang saat itu hendak mengantar isteri terdakwa Mario.

Saat itu, saksi Angky sempat menegur terdakwa Reynold dan korban sempat melontarkan kata-kata yang menganggap terdakwa telah menguasai jalan.

Perkataan korban itu ternyata dipersoalkan terdakwa Reynold. Sehingga dirinya pun ikut mengadukan korban ke terdakwa Mario dan Tuswandi.

Alhasil ketiga terdakwa kemudian langsung mencari korban, begitu bertemu terdakwa Mario sempat bertanya soal perkataan korban kepada terdakwa Reynold, sedangkan terdakwa Tuswandi ikut mencabut pisau badik dan menikam korban.

Akibat tikaman tersebut, korban akhirnya tewas kendati telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Terdakwa Tuswandi dijerat pidana dengan Pasal primair 338, subsider Pasal 354 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved