Sabtu, 4 Oktober 2025

Napi Lampung yang Dikirimi Video Polwan Makassar Mendekam di Lapas Kota Agung

Lapas Way Gelang Kota Agung, atau dikenal sebagai Lapas Kota Agung yang terletak di Kabupaten Tanggamus

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews
Polwan Polrestabes Makassar dipecat 

“Ada semua bukti-buktinya, termasuk check in kamar hotel dengan dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel itu. Bukti check in kamar hotel yang diperoleh penyidik berbeda waktu dan tempat," jelas Hotman.

Suami Brigpol DS pun ternyata pernah memergoki sang istri semobil dengan pria lain di minimarket.

"Pernah juga suami Brigpol DS yang juga anggota Polrestabes Makassar mendapatinya satu mobil di parkiran minimarket,” kata Hotman.

Brigpol DS juga telah mengakui perbuatannya selingkuh dengan para pria tersebut.

"Perselingkuhan itu pun diakui Brigpol DS setelah diperlihatkan bukti-buktinya,” beber mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.

Hotman menegaskan dari hasil sidang kode etik kepolisian diputuskan pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.

Brigpol DS sempat mengajukan banding di Polda Sulsel namun, dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak.

Setelah itu akhirnya terbit surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.

“Dengan kelakuan yang sangat jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” kata Hotman.

Sebelumnya diberitakan sosok Brigpol DS adalah satu dari 2 polisi yang dipecat melalui upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

 Tindakan Brigpol DS masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol DS adalah pemecatan.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved