Jumat, 3 Oktober 2025

Prostitusi Pelajar di Lampung Libatkan Siswi SMP Kakak Beradik, Konsumennya Siswa SMA Sampai Pejabat

Fakta lain mengenai kasus prostitusi pelajar di Lampung diungkap Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung.

Editor: Choirul Arifin
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Nur Pirang (baju tahanan) dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung. 

Korbannya anak SMP 

Sebelumnya, kasus prostitusi pelajar di Lampung melibatkan siswi SMP terungkap pada Agustus 2018. Kedua pelajar yang dijajakan sang muncikari ternyata masih duduk di bangku SMP dan kakak beradik. Seorang perempuan paruh baya ditangkap atas kasus dugaan eksploitasi anak.

Nurhayati alias Nur Pirang (50), nama perempuan tersebut, menjadi perantara jasa seks komersil yang berlokasi di rumahnya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Baca: Tangis Keluarga Pemulung Ini Pecah Setelah Fajar Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kalimalang

Nur diciduk polisi di rumahnya, Kamis (16/8/2018) malam. Kasus itu terungkap setelah satu dari dua kakak beradik korban eksploitasi seks komersil tersebut, ketahuan hamil.

Orangtuanya lantas mengadu ke Polsek Panjang dengan nomor laporan LP B337/VIII/2018/LPG/Resta Balam/Sektor PJG.

Dua kakak beradik yang menjadi korban eksploitasi seks komersil itu berinisial V (15) dan D (14).

Keduanya masih duduk di bangku SMP. Korban siswi SMP yang ketahuan hamil adalah V.

Baca: Tiga Korban Tewas Peristiwa Kebakaran di Cilincing, Nenek Anak dan Cucunya Dibawa ke Pemalang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyo mengungkapkan, perdagangan anak sekaligus eksploitasi seks komersil itu terjadi sejak Februari lalu, dengan lokasi di rumah tersangka Nur.

"Anggota mengungkap perbuatan menjual atau mengeksploitasi anak untuk melayani pria hidung belang demi mendapat keuntungan pribadi," kata Harto di polresta, Jumat (24/8/2018).

Harto menjelaskan, Nur yang juga pemilik kafe di eks lokalisasi Pantai Harapan, Panjang, itu, berperan sebagai penyedia remaja untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).

"Tersangka menyediakan beberapa anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang. Dari setiap transaksi, tersangka meminta bayaran Rp 100 ribu," beber Harto.

"Ada korban yang sampai hamil empat bulan. Orangtuanya nggak terima dan melapor ke polisi," sambungnya.

Datang Sendiri

Nur mengaku dirinya yang didatangi remaja untuk dijajakan sebagai PSK. "Anak-anak itu datang sendiri. Katanya mau beli baju, bedak. Minta dicarikan (pria pengguna PSK)," tutur Nur, sambil berkaca-kaca di Polresta Bandar Lampung, Jumat.

Nur mengakui, ia meminta uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, sebagai upah perantara dari setiap kali kencan antara remaja dengan pria hidung belang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved