Kamis, 2 Oktober 2025

Warga Burangkeng Bekasi Iri Minta Uang Bau Sampah Seperti yang Diterima Warga Bantargebang

Warga Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasimenginginkan uang kompensasi bau atas keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah

Editor: Sugiyarto
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Puluhan truk sampah DKI Jakarta mengantre di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Warga Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasimenginginkan uang kompensasi bau atas keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah setempat.

Mereka berharap bisa mendapat uang kompensasi seperti halnya warga Kota Bekasi yang mendapat dana bau dari DKI Jakarta selaku pemilik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Kepala Desa Burangkeng, Nemin mengatakan sebetulnya tidak ada bedanya antara warganya dengan Kota Bekasi.

Selain lokasinya berdekatan, mereka juga mendapat aroma bau sampah dari TPA Burangkeng dan TPST Bantargebang.

"Setiap hari aroma bau sampah, tentu kita hirup juga saat berada di rumah," kata Nemin pada Selasa (25/12).

Nemin mengatakan, saat ini wilayah Desa Burangkeng dihuni oleh 230 Kepala Keluarga (KK). Tempat tinggal mereka hanya berjarak sekitar 1-3 kilometer dari TPA Burangkeng, sedangkan total luas lahan TPA mencapai 11 hektar, yang terbagi dalam 4 zona.

"Hampir semua warga tentu menginginkan uang kompensasi bau dari pemerintah daerah," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, warganya sering mengeluh saat warga dari tiga kelurahan di Kota Bekasi yang menarik uang kompensasi melalui bank yang ada di Burangkeng.

Atas dasar itu, warga meminta kepada pemerintah daerah agar bisa lebih memperhatikan masalah kompensasi dari sampah.

Sebenarnya, kata Nemin, hak permintaan kompensasi itu sudah sesuai dengan Pasal 25 dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang kompensasi.

Sebab, di dalamnya, disebutkan pemerintah dapat memberikan kompensasi sebagai dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan pengelolaan sampah.

Ditambah lagi, aturan PP No 81 tahun 2012 pasal 31, dampak negatif yang ditimbulkan pencemaran air, udara, tanah, longsor, kebakaran dan lainnya.

"Saya sudah tanya ke pemerintah daerah, mereka menyatakan belum siap anggaran. Sebenarnya, berapa sih? Enggak sampai semiliar. Jangankan tiap bulan, tiap tahun enggak ada," kata Nemin.

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kabupaten Bekasi, Dody Supriyatna membenarkan keinginan warga Burangkeng terkait kompensasi sampah.

Namun, kata dia, seharusnya warga aspirasi itu dibungkus dengan dokumen resmi. "Jangan hanya lisan saja, coba sampaikan ke kami secara legal keinginan warga itu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved