Sabtu, 4 Oktober 2025

Jenazah Dokter Bagoes Tak Jadi Dimakamkan, akan Dikremasi Hari Ini Sesuai Surat Wasiatnya

Jenazah Dokter Bagoes batal dimakamkan disamping oma-nya. Sesuai dengan surat wasiat suaminya, Fany menyatakan dr Bagoes lebih memilih dikremasi.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Jenazah Dr Bagoes Soetjipto Suryo Soelyodikusumo (kiri) di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kamis (20/12/2018) pagi, dan semasa hidupnya (kanan). 

Saat didalami, polisi menyebutkan hasil visum menyatakan kematian dr Bagoes dikarenakan sakit jantung yang dideritanya.

Hal ini diperkuat dengan ditemukannya beragam jenis obat untuk penyakit jantung di dalam sel tahanannya.

Jauh sebelum ditahan, nama dr Bagoes sendiri fenomenal di Jatim sekitar tahun 2010 dikarenakan dirinya disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang bisa membuka tabir korupsi berjamaah terhadap dugaan kasus korupsi P2SEM di Jatim.

Kemudian, dr Bagoes resmi dinyatakan sebagai terpidana kasus dana hibah P2SEM usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 lalu.

Selanjutnya, dr Bagoes buron hingga ke negeri jiran, Malaysia dan ditangkap di negara pelariannya sekitar bulan Desember 2017 lalu.

Baca: Tak Bangun Waktu Apel Pagi di Lapas Porong, Dokter Bagoes Meninggal Dunia

Lantaran telah berstatus narapidana, dr Bagoes lantas menjalani hukuman pidana penjara di Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Dana hibah P2SEM merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang nilainya lebih dari Rp 200 miliar pada 2008 lalu.

Ketika itu, ratusan Pokmas seluruh Jatim telah menerima dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tak sesuai.

LEMPAR SENYUM - Petugas menggiring buronan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun anggaran 2008 Dr Bagoes Soetjipto sesaat setelah tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jl Ahmad Yani (29/11). Mantan staf ahli DPRD Provinsi Jawa Timur itu dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan banyak pejabat tinggi Pemprov dan DPRD Jatim untuk menggelapkan dana hibah sebesar Rp 227 milliar. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
LEMPAR SENYUM - Petugas menggiring buronan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun anggaran 2008 Dr Bagoes Soetjipto sesaat setelah tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jl Ahmad Yani (29/11). Mantan staf ahli DPRD Provinsi Jawa Timur itu dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan banyak pejabat tinggi Pemprov dan DPRD Jatim untuk menggelapkan dana hibah sebesar Rp 227 milliar. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pada tahun 2009, Kejati Jatim mengusut kasus itu, ada puluhan penerima dana hibah juga dipidana, salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid.

Lantaran buron, dr Bagoes disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan divonis bersalah, selanjutnya menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Porong sampai nafas terakhirnya.

Kasus tersebut dinilai khalayak belum tuntas dikarenakan banyak pihak yang terlibat dan belum tersentuh hukum.

Sayang, sampai dr Bagoes tertangkap, tak juga ada kemajuan yang berarti terkait dengan kasus itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hari ini Jenazah Saksi Kunci P2SEM, dr Bagoes Soetjipto Dikremasi di Juanda

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved