Senin, 6 Oktober 2025

Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahmad Rizal SH dalam pembelaannya mengatakan, bahwa Frans melakukan pembunuhan di bawah ancaman dan paksaan oleh Acun.

Editor: Hendra Gunawan
Sriwijaya Post/Rangga Efrizal
Frans, terdakwa pembunuh sopir taksi, Sofyan, menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri 1A, Senin (10/12/2018). Sementara Kgs Roni emosi melihat pembunuh sang anak menjalani persidangan. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kgs Roni (70) ayah korban Sofyan, sopir taksi online yang dirampok dan dibunuh, emosi ketika melihat sang pembunuh anaknya masuk ke dalam ruang sidang anak di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang, Senin (10/12/2018).

Berpeci putih dengan baju koko, Roni, hadir sekaligus geram melihat Frans (16) salah satu pembunuh anaknya yang masih di bawah umur.

Roni sempat ingin menerjang Frans namun langsung ditenangkan oleh pihak keluarga.

Kegeraman tersebut bukan tanpa alasan.

Menurut Roni anaknya dihabisi secara sadis meski sudah meminta ampun.

"Aku nih besake anak aku puluhan tahun, sampe sekarang kamu bunuh tinggal tengkoraknyo," ujarnya emosi di depan ruang sidang.

Pihak keluarga yang ada pun hanya bisa menahan Roni yang sudah kepalang geram.

Tidak sedikit keluarga yang hadir meneteskan air mata ketika pembunuh keluarganya masuk ke dalam ruang sidang.

"Keluarga nih kurang puas dengan pembunuhan itu. Cara dia mengeksekusi lebih dari PKI atau binatang buas."

"Kami mau hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnyo. Rasonyo bukan main, caro mereka bunuh anak saya. 10 tahun belum berat. Kami ingin hukuman mati," ujar Roni didampingi keluarga.

Sementara kuasa hukum Frans, Ahmad Rizal SH dalam pembelaannya mengatakan, bahwa Frans melakukan pembunuhan di bawah ancaman dan paksaan oleh Acun.

Tersangka juga menyerahkan diri dan merupakan anak di bawah umur sehingga tuntutannya maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka Frans tadi dituntut 10 tahun, mau kita yang dituntut berat itu otak dari pembunuhan ini," jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama, dalam tuntutannya mengatakan untuk tersangka Frans dikenakan pasal 340 junto 55 mengenai pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved