Selasa, 7 Oktober 2025

Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahmad Rizal SH dalam pembelaannya mengatakan, bahwa Frans melakukan pembunuhan di bawah ancaman dan paksaan oleh Acun.

Editor: Hendra Gunawan
Sriwijaya Post/Rangga Efrizal
Frans, terdakwa pembunuh sopir taksi, Sofyan, menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri 1A, Senin (10/12/2018). Sementara Kgs Roni emosi melihat pembunuh sang anak menjalani persidangan. 

"Tadi si Frans dikenakan pasal 340 junto 55 mengenai pembunuhan berencana. Namun karena yang bersangkutan adalah anak-anak maka hukumannya maksimal 10 tahun. Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dan akan dilanjutkan dengan pledoi besok," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Sopir Taksol Sofyan Dituntut 10 Tahun, Roni Emosi Lihat Pembunuh Anaknya Disidang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved