Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara
Ahmad Rizal SH dalam pembelaannya mengatakan, bahwa Frans melakukan pembunuhan di bawah ancaman dan paksaan oleh Acun.
Editor:
Hendra Gunawan
Sriwijaya Post/Rangga Efrizal
Frans, terdakwa pembunuh sopir taksi, Sofyan, menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri 1A, Senin (10/12/2018). Sementara Kgs Roni emosi melihat pembunuh sang anak menjalani persidangan.
"Tadi si Frans dikenakan pasal 340 junto 55 mengenai pembunuhan berencana. Namun karena yang bersangkutan adalah anak-anak maka hukumannya maksimal 10 tahun. Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dan akan dilanjutkan dengan pledoi besok," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Sopir Taksol Sofyan Dituntut 10 Tahun, Roni Emosi Lihat Pembunuh Anaknya Disidang