Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Bupati Jepara

Wakil Bupati Jepara: Kasus yang Menjerat Marzuqi Tak Bermuatan Politis

Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi menyebut, kasus yang menjerat Bupati Jepara, Marzuqi tidak bermuatan politis.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi. TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi menyebut, kasus yang menjerat Bupati Jepara, Marzuqi tidak bermuatan politis.

Hal itu diungkapkan menyusul ditetapkannya Marzuqi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira tidak ada kaitannya apapun (politis). Kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Dian Kristiandi saat ditemui sejumlah pewarta di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018).

Kasus yang berujung hingga KPK turun tangan ini bermula saat Marzuqi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tahun 2011 sampai 2013 sebesar Rp 79 juta.

Baca: Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya

Atas laporan tersebut, Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tahun 2017, Marzuqi kembali terpilih saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara untuk periode kedua.

Saat itu proses hukumnya di kejaksaan masih berjalan.

Mendekati pelantikan, Kejati mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menderanya.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ditemui sejumlah pewarta di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018)
Editor: abduh imanulhaq
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ditemui sejumlah pewarta di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018) Editor: abduh imanulhaq (TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI)

Tidak berhenti di situ, setelah terbit SP3 dari Kejati Jawa Tengah, kemudian kasusnya dipraperadilankan.

Dia kalah dan kembali menyandang status tersangka.

Atas status tersangka yang disandangnya, akhirnya Marzuqi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas penetapan tersangka oleh Kejati.

Pada praperadilan yang diajukan, hakim tunggal PN Semarang Lasito mengabulkannya.

Baca: Pelayan Kafe Tawarkan 15 Perempuan kepada Pelanggannya, Tarif Sekali Kencan Rp 3 Juta

Menangnya Marzuqi pada praperadilan di PN Semarang rupanya berbuntut laporan ke KPK.

Dia diduga melakukan suap kepada hakim Lasito.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved