TAG
Ahmad Marzuqi
Berita
Foto (7)
-
KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Kasus Suap di PN Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi.
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jepara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi.
-
Bupati Jepara Pamit sebelum Ditahan. Langsung Diborgol setelah Diperiksa KPK,
Saat-saat terakhir di Jepara, kata Edi, Marzuqi sempat pamit kepada sejumlah OPD. Pamitnya terkait 13 Mei 2019 dia hendak ke Jakarta
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuki Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya
Bupati Jepara Ahmad Marzuki ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
-
Ditahan KPK, Bupati Jepara Malah Senyum
Ahmad Marzuqi merupakan tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik
-
Belum Ditahan Hingga Kini, KPK Periksa Bupati Jepara
Ahmad merupakan tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito Selama 40 Hari
KPK memperpanjang masa penahanan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito untuk 40 hari ke depan.
-
Kepala Disparbud Meninggal Dunia, Sempat Ambruk saat Sampaikan Laporan Apel Hari Jadi Jepara
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Basuki Wijayanto meninggal dunia saat apel hari jadi ke-470 Jepara.
-
KPK Periksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa
Purwono Edi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Semarang.
-
Korupsi Dana Bantuan Parpol Bupati Jepara, Penyidik KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Agama Jaktim
Uang suap yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
-
KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bupati Jepara Terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang
Pukul 11.15 WIB, Rabu (19/12/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggunakan tiga mobil.
-
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangak Peneima Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Masih Bekerja
KPK telah menetapkan dua nama tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan praperadilan, yang dilakukan oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi
-
Bisa Suap Hakim Rp700 Juta, Tapi Bupati Jepara dalam Laporan Kekayaan Hanya Punya Uang Rp200 Juta
Marzuqi diduga menyuap terkait perkara praperadilan yang ditangani Lasito dengan uang sekitar Rp 700 juta.
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditetapkan jadi Tersangka, Diduga Suap Hakim PN Semarang Rp 700 Juta
KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang, Lasito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar 700 juta
-
Wakil Bupati Jepara: Kasus yang Menjerat Marzuqi Tak Bermuatan Politis
Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi menyebut, kasus yang menjerat Bupati Jepara, Marzuqi tidak bermuatan politis.
-
Begini Kronologi Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilan
-
Bupati Jepara Simpan Uang Suap untuk Hakim Lasito Dalam Kotak Bandeng Presto
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyerahkan uang suap untuk hakim Lasito dalam bungkus tas plastik bandeng presto.
-
KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Seorang Hakim Jadi Tersangka Suap Gugatan Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap.
-
Bupati Jepara Kaget Kasus Banpol Berujung hingga KPK
Apalagi tim dari KPK pun sampai datang dan melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya.
-
BREAKING NEWS - KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Bupati Jepara
BREAKING NEWS: KPK geledah ruang kerja dan Rumah Dinas Bupati Jepara,Ahmad Marzuqi, Selasa (4/12/2018).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved