Sabtu, 4 Oktober 2025

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangak Peneima Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Masih Bekerja

KPK telah menetapkan dua nama tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan praperadilan, yang dilakukan oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi

Editor: Sugiyarto
Dokumentasi Tribun Jateng
Bupati Jepara Ahmad Marzuki. 

Bahkan, Hakim Lasito masih beraktivitas di PN meski ia tidak memiliki agenda sidang hari ini.

Informasi sebelumnya, KPK Telah menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bersama hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

Hakim Lasito, disinyalir menerima uang Rp 700 juta, yang diberikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, di rumah pribadi Hakim Lasito di Solo, dengan dibungkus plasti bertuliskan Bandeng Presto.

Uang tersebut, diduga menjadi pelican atas putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jadi Tersangka KPK Bareng Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Masih Bekerja, Ini Komentarnya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved