Narti Bakar Jasad Teman Lelakinya di Bumi Perkemahan Karena Tak Punya Biaya Untuk Kremasi
Pelaku utama pembakaran mayat, yakni Narti Rahayu (32) melakukan 35 adegan dalam rekonstruksi ini.
Editor:
Hendra Gunawan
Tribun Jogja/ Amalia Nurul Fathonaty
Rekonstruksi adegan pembakaran mayat oleh tersangka di bumi perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul, Kamis (6/12/2018) pagi.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku pembakaran mayat dengan pasal 170 KUHP karena dugaan telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, juncto pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Muji.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nurti Bakar Teman Prianya di Bumi Perkemahan karena Tidak Punya Uang untuk Biaya Kremasi,