Kamis, 2 Oktober 2025

Begini Perkembangan Kasus Penipuan Emas yang Ditukar Kerikil

Pelaku mencari target sasaran berkeliling wilayah HST, HSU, Balangan dan Tabalong.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Begini Perkembangan Kasus Penipuan Emas yang Ditukar Kerikil
Ist
Ilustrasi gendam

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hanani

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Masih ingat warga Barabai yang diduga korban gendam Kamis 21 September 2018 lalu?

Korban berhasil diperdaya pelaku dengan modus meminjam emas 100  gram Lebih, lalu menukarkannya dengan batu kerikil tanpa disadari korban.

Kedua tersangka,  DN (35) warga Jalan Ade Irma Suryani Rt 06 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang,  Samarinda, Kaltim dan RE (43), warga Lampihong Rt 03 Kabupaten Balangan masih menjalani proses hukum.  

“Prosesnya menunggu P21, atau menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap, untuk selanjutnya disidangkan,”  kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, saat dikonfirmasi Kamis (6/12/2018).

Kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP  tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Mengenai modus tersangka yang memperdaya korban,  dengan pura-pura meminta tunjukkan jalan ke masjid As Shulaha Barabai kemudian mereka membikin korban seperti digendam atau terhipnotis?

Baca: Syahrini Pesan Busana ke Desainer Didampingi Reino Barack, Diamnya Aisyahrani Jadi Petanda

Kapolres mengatakan, tersanga tak mengaku melakukan hal tersebut.

Keduanya menepis punya ilmu gendam ataupun hipnotis.

Mereka mengaku hanya mengajak korbannya bicara dengan tujuan mengalihkan konsentrasi korban.   

“Modusnya pura-pura menanyakan suatu alamat kepada korban, kemudian meminta korban membantu menunjukkan alamat dimaksud. Jika korbannya mau ikut, diperjalanan korban terus diajak berbincang, hingga konsentrasinya buya," kata Sabana.

Di saat itulah mereka memperdaya korban dengan meminjam barang korban.

"Kemudian dikembalikan dengan menukar barang dalam bentuk lain, seperti kemarin emas ditukar dengan kerikil, dan menurunkan korban di perjalanan,”jelas Kapolres.

Soal mobil avanza putih, yang dipakai tersangka saat menjalankan aksi penipuannya pun, ternyata mobil sewaan.

Mobil dengan pelat KT 1853 ML tersebut, jelas Kapolres sudah diketahui pemiliknya.

Pemilik mobilpun sudah diperiksa sebagai saksi. Jika ingin beraksi, tersangka menyewa mobil di Kaltim.

Selanjutnya mereka mencari target sasaran berkeliling wilayah HST, HSU, Balangan dan Tabalong.

Seperti diberitakan banjarmasinpost.co.id  sekitar dua pekan lalu, Norhayani, warga Jalan Brigjen H Hasan Basri, Bukat Rt 005 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, HST melaporkan dirinya telah menjadi korban hipnotis, oleh dua orang pelaku yang meminta tolong kepadanya untuk menujukkan letak masjid As shulaha Barabai. Saat itu, Kamis 21 Sepertember 2018, pukul 08.30 wita.

Di perjalanan, korban mengaku terus diajak ngobrol, hingga tanpa sadar menyerahkan 50 gram lebih perhiasan emasnya kepada pelaku.

Dia baru sadar ulah kedua pelaku saat di turunkan di Jalan PH M Noor perhiasan emas yang dikembalikan pelaku setelah dipinjam tersebut ternyata adalah batu kerikil yang dimasukkan dalam amplop.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit REsmob Satreskrim Polres HST, yang akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka, 12 Nopember 2018, pukul 12.18 wita di Jalan PH M Noor, tepatnya di depan Pasar Garuda Barabai.

Saat itu, kedua tersangka menggunakan mobil Avanza putih, dan setelah dicegat tersangka mencoba kabur, sehingga polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, yang membuat warga sekitar geger. Tersangkapun akhirnya di bawa ke Mapolres HST. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved