Kasus Suap Bupati Jepara
Begini Kronologi Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilan
Praperadilan itu dimenangkan oleh Marzuqi.
"Saya diduga menyuap. Ada main hakim. Padahal saya bertemu hakimnya tidak pernah. Kenal saja tidak," kata dia.
Sejak itu, dia dilaporkan ke KPK pada 2017.
Setelah itu, terhitung sudah dua kali dia dipanggil KPK tapi tak pernah hadir.
Alasan ketidakhadirannya saat dipanggil KPK, kata Marzuqi, karena dia sakit.
Pada pemanggilan kedua, dia mengaku ada kepentingan lain.
"Pemanggilan kedua karena saya ada kepentingan yang sudah saya percayakan ke orang lain," tandasnya.
6. KPK tetapkan sebagai tersangka
Penetapkan tersangka Bupati Jepara disampaikan KPK melalui konferensi pers yang ditayangkan secara live di akun Instagram @KPKofficial pada Kamis (6/12/18) sore.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.
"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM," ujarnya.
Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito.
Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta," ujar Basaria.
Lantaran perbuatan tersebut Lasito disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.(*)