Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Penunggak Pajak, Berlaku 15 November-15 Desember 2018
Demi mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemuti
Demi mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah.
Ketiga jenis pajak daerah itu adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan sanksi administrasi itu mulai dilakukan Kamis (15/11) hingga 15 Desember 2018. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak sekitar Rp 1,8 triliun dan agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya.
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018. Artinya, penerimaan pajak baru 88,9 persen.
Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir tahun 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakartadalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.
“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.
Tahap penindakan
Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di tahun 2018. Sebab, pada tahun 2019, akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.
“Jadi tahun depan, kami akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.
Kebijakan ini, tambahnya, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU).
Sebelumnya penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit. “Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbau Faisal. (*)