Ngaku Kerabat Keraton Yogyakarta, Penipu Ini Perdaya Korbannya Hingga Rp 1,3 Milyar
Dua orang yang mengaku sebagai keturunan dari bangsawan Keraton Yogyakarta diringkus polisi.
Di lain sisi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Yulian Perdana menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menggaet korban dengan menggunakan sarana media sosial.
Uang-uang berbendel yang hanya asli bagian depan dan belakangnya tersebut dipamerikan dengan diunggah ke medsos.
"mereka menggunakan medsos untuk memperdaya korban. Korban yang tergiur diminta mengikuti presentasi di showroom tersangka dan di hotel," imbuh Yulian.
Keduanya djerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.(*)