Pelajar yang Jadi Tersangka Penikman Diamankan
Pada Sabtu pagi, polisi menangkap YA alias Badak (19). Warga Kampung Seusina, Kecamatan Kewapante
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - BA (18), seorang pelajar di Kabupaten Sikka yang diduga terlibat kasus penikaman Sabtu (27/10/2018) dini hari akhirnya ditangkap polisi, Sabtu siang pukul 11.00 Wita.
Ia ditangkap di rumahnya di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, 7 Km arah barat Kota Maumere, BA sedang tidur.
Dari penangkapan BA, polisi mengamankan sebilah pisau lipat yang diduga digunakan menusuk korban.
"Pada saat diamankan, tersangka sedang tidur di rumah. Saat ini tersangka diperiksa penyidik Reskrim Sikka, " kata Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson Situmorang, S.IK, Sabtu petang.
Pada Sabtu pagi, polisi menangkap YA alias Badak (19). Warga Kampung Seusina, Kecamatan Kewapante.
Baca: Pelaku Penikaman di Tuminting Diciduk Setelah Tiga Bulan Buron
Tak hanya terlibat kasus penikaman, YA punya catatan kriminal sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curnamor) di RT/01/ RW 012, Misir Barat, Kelurahan Madawat Kecamatan Alok.
Berdasarkan laporan polisi : LP/37/VIII/2018/NTT/Res Sikka/Sek Alok tanggal 27 Agustus 2018, YA menggasak sepeda motor Nopol B-6259-TSY,milik Drs. Dwi Sutarmo. Sepeda motors Supra X warna hitam telah dipretel semuanya.
BA dan YA, berkomplot dengan pelaku lainnya diduga menikam Aloysius Andi Malo, dan Amatus Rendi Witak.
Kedua korban ditikam Sabtu (27/10/2018) dini hari di perempatan Jalan Lingkar Luar, Desa Lepolima Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka sekembalinya mengikuti pesta.