Itoc Mantan Wali Kota Cimahi yang Kini Dibui Jadi Tersangka Penyelewangan Anggaran APBD
Penyitaan lahan berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Bandung dengan nomor 32/Pen.Pid.Sus/TPK/2018/PN BDG 24 September
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyita tanah Cibeureum terkait penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007, Senin (22/10/2018).
Kasus penyelewangan anggaran APBD tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal.
Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, Idris Ismail dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd Sutarja yang sudah meninggal dunia.
Itoc sendiri saat ini masih mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus suap pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.
Saat penyegelan Kejari Cimahi menggandeng aparat Kepolisian dan anggota TNI.
Mereka memasang garis Kejari RI berwarna merah di sekitar lahan tersebut dan memasang plang pemberitahuan penyitaan.
Penyitaan lahan tersebut berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 32/Pen.Pid.Sus/TPK/2018/PN BDG 24 September 2018.
Baca: Menhub Minta Aparat Keamanan Lakukan Penyitaan Balon Udara yang Tak Berizin
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Romadu Novelino, mengatakan, nantinya lahan seluas 24.790 meter persegi yang disita tersebut akan dijadikan alat bukti saat di persidangan.
"Penyitaan ini untuk mencegah supaya lahan itu tidak dialihfungsikan, ya intinya sederhana saja," ujarnya saat ditemui disela penyitaan, Senin (22/10/2018).
Disinggung terkait persidangan kasus ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dimulai.
Sebab, saat ini masih dilakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kami berharap secepatnya. Tersangka masih dua (satu meninggal) tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita lihat nanti faktanya persidangan," katanya.
Setelah dilakukan penyitaan pihaknya meminta agar lahan tersebut steril dari berbagai aktifitas. Hingga saat ini lahan tersebut dijadikan lokasi perdagangan seperti pedagang buah-buahan, baju bekas dan aktifitas niaga lainnya.
"Untuk itu kami masih menghimbau agar lokasi tidak digunaan dulu sebelum putusan pengadilan incraht," ujar Romadu.
Terkait kerugian kasus tersebut, ia menyebut saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
"Untuk penghitungan kerugian itu ranahnya ada pada BPKP. Tunggu saja dulu nanti kita akan sampaikan," katanya.
Untuk diketahui kasus penyelewengan Anggaran tahun 2006-2007 tersebut saat itu, Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa sebesar Rp 87 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC).
Tapi, pembangunan itu mangkrak dikarenakan ada masalah hukum.