Polda Kaltim Sebar Wajah Tersangka Korupsi RPU Balikpapan ke Seluruh Polda di Indonesia
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.
Para tersangka tersebut berasal dari kalangan pemerintah, masyarakat dan legislatif.
Empat orang pemerintahan berinisial CC, YS, NLW dan RPM. Sementara 3 orang dari masyarakat berinisial AK, SL dan RSD. Sedangkan dari golongan legislatif, AW jadi tersangka terakhir yang ditetapkan penyidik.
Dari delapan tersangka itu, semua telah mendapat pencekalan keluar dari Kalimantan Timur.
Selama proses penyidikan berlangsung. Namun, ada 1 tersangka yang hingga saat ini tak diketahui keberadaannya.
Namanya, Rusdiana alias RSD. Ia merupakan aktor kunci dalam praktik rasuah yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar, pada proyek pembebasan lahan RPU Kilometer 13 Karang Joang, Balikpapan.
Belum diketahui pasti seberapa besar peran Rusdiana dalam kasus ini. Yang jelas, ia berasal dari cluster masyarakat.
Berperan sebagai pihak ketiga dalam pembebasan lahan seluas 2,5 hektare.
Menjadi negosiator atau penghubung antara pemerintah dengan pemilik lahan.
"Ada 1 yang buron. Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui Kasubbid Penmas AKBP Yustiadi Gaib.
Identitas tersangka yang buron sudah sampai di meja Mabes Polri dan KPK.
Bahkan di seluruh Polda jajaran di wilayah hukum NKRI juga turut disebar.
"Penyidik minta bantuan ke Mabes. Itu disebarkan baik ke Mabes dan Polda-Polda lain, untuk mencari keberadaan orang tersebut," ucapnya.
Untuk diketahui, pembebasan lahan RPU di Kilometer 13, RT 21, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, dengan luas lahan 2,5 hektare, tercatat dalam kartu inventaris barang Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan sejak 21 September 2015.
Status pembelian lahan RPU adalah belanja modal untuk pengadaan tanah dan bangunan gedung.
Pada Rapat Banggar disepakati dan tertulis Rp 2,5 miliar untuk membebaskan lahan, seperti dimuat di draf Rancangan APBD 2015.
Namun nominal yang muncul dalam APBD 2015 berubah menjadi Rp 12,5 miliar.
Dugaan korupsi pengadaan lahan RPU terendus pada Maret 2016. Polres Balikpapan mengawali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (mark up anggaran).
Tapi kasus tersebut mandek hampir dua tahun
Barulah Polda Kaltim mengambil alih perkara pada Agustus 2017. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim Subdit Tipidkor memeriksa 66 saksi, salah satunya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi
Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat lama dan baru, staf hingga kepala dinas terkait, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sementara 23 anggota DPRD Balikpapan, termasuk Badan Anggaran (Banggar) 2015 turut diperiksa, termasuk Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Dalam perjalanannya, Polda Kaltim mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RPU senilai Rp 12,5 miliar tahun anggaran 2015 ini.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Satu Tersangka Kasus Korupsi RPU Balikpapan Buron, Wajahnya Tersebar di Seluruh Polda NKRI,